Jakarta, 7 November 2025 — Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data yang dilakukan oleh para terlapor.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan bukti secara mendalam.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma
- Roy Suryo
Kasus ini berawal dari beredarnya tudingan bahwa Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam proses politik. Presiden kemudian melaporkan penyebaran informasi tersebut kepada kepolisian karena dinilai merugikan dan tidak berdasar.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga kebenaran informasi di ruang publik serta mencegah penyebaran fitnah yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” tambah Kapolda.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

















